Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan antisipasi dini, dapat melibatkan forum kerukunan umat beragama, forum kewaspadaan dini masyarakat, komunitas intelijen daerah, organisasi kemasyarakatan, perguruan tinggi, dan/atau masyarakat perorangan atau badan hukum.
Koreksi Anda