Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Daerah ini dimaksudkan untuk melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika serta mencegah dan memberantas peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. (2) Peraturan Daerah ini bertujuan untuk : a. memberikan acuan bagi Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di Daerah agar dapat terselenggara secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan berkelanjutan; b. meningkatkan peran serta dan koordinasi lintas lembaga/instansi dan dinas terkait dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di Daerah; c. memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika; dan d. membangun partisipasi masyarakat untuk turut serta dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Koreksi Anda