Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETAMBAK GARAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan penyaluran kredit dan/atau pembiayaan bagi Petambak Garam, lembaga pembiayaan berperan aktif membantu Petambak Garam agar : a. memenuhi persyaratan memperoleh kredit dan/atau pembiayaan; dan b. memperoleh fasilitas kredit dan/atau pembiayaan.
Koreksi Anda