Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETAMBAK GARAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan penyaluran kredit dan/atau pembiayaan Usaha Pergaraman, perbankan berperan aktif membantu Petambak Garam agar: a. memenuhi persyaratan memperoleh kredit dan/atau pembiayaan; dan b. mudah mengakses fasilitas perbankan.
Koreksi Anda