Koreksi Pasal 45
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETAMBAK GARAM
Teks Saat Ini
Selain badan usaha milik daerah bidang perbankan sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 Pelayanan kebutuhan pembiayaan Usaha Pergaraman dapat dilakukan oleh perbankan swasta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
