Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETAMBAK GARAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan perlindungan dan pemberdayaan Petambak Garam, Pemerintah Daerah dapat menugaskan badan usaha milik daerah bidang perbankan, baik dengan prinsip konvensional maupun syariah untuk melayani kebutuhan pembiayaan Usaha Pergaraman. (2) Dalam rangka melayani kebutuhan pembiayaan Usaha Pergaraman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) badan usaha milik daerah bidang perbankan dapat membentuk unit kerja yang mengelola kredit usaha mikro, kecil, dan menengah, termasuk Usaha Pergaraman. (3) Pelayanan kebutuhan pembiayaan oleh unit kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan prosedur yang sederhana, mudah, dan persyaratan yang lunak serta dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian. (4) Penugasan badan usaha milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pembentukan unit kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dan pelayanan kebutuhan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda