Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETAMBAK GARAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dapat berbentuk: a. pranata sosial yang berdasarkan budaya setempat; b. kelompok usaha bersama; c. kelompok pengolahan dan pemasaran Komoditas Pergaraman; atau d. kelompok usaha Garam rakyat.
Koreksi Anda