Koreksi Pasal 35
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETAMBAK GARAM
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah berkewajiban memfasilitasi kemitraan Usaha Pergaraman.
(2) Kemitraan Usaha Pergaraman dapat dilakukan oleh kelompok usaha bersama, kelompok pengolahan dan pemasaran Komoditas Pergaraman, kelompok Usaha Pergaraman dan kelompok usaha Garam rakyat dengan BUMD atau Pelaku Usaha Swasta.
(3) Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam:
a. praproduksi;
b. produksi;
c. pascaproduksi;
d. pengolahan;
e. pemasaran; dan
f. pengembangan.
(4) Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dimuat dalam perjanjian tertulis.
Koreksi Anda
