Koreksi Pasal 32
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETAMBAK GARAM
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah berkewajiban menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi Petambak Garam termasuk keluarganya.
(2) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berupa:
a. pemberian pelatihan dan pemagangan di bidang pergaraman.
b. Pemberian beasiswa dan/atau bantuan biaya pendidikan untuk mendapatkan pendidikan di bidang Pergaraman.
c. pengembangan pelatihan kewirausahaan di bidang Usaha Pergaraman.
(3) Pemberian beasiswa dan/atau bantuan biaya pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diberikan kepada Petambak Garam Kecil, dan Penggarap Tambak Garam, termasuk keluarganya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
