Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETAMBAK GARAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam menyelenggarakan pemberdayaan terhadap Petambak Garam. (2) Pemberdayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui strategi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8. (3) Kegiatan pemberdayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan keterlibatan dan peran perempuan dalam rumah tangga Petambak Garam.
Koreksi Anda