Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETAMBAK GARAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gubernur melalui Perangkat Daerah yang membidangi Petambak Garam mengawasi peredaran Garam yang dikonsumsi oleh masyarakat. (2) Pengawasan peredaran Garam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : a. pra-produksi; b. produksi; c. pengolahan; d. pemasaran; e. perdagangan; dan f. pembinaan. (3) Pengawasan peredaran Garam sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda