Koreksi Pasal 27
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETAMBAK GARAM
Teks Saat Ini
(1) Setiap Pelaku Usaha yang menggunakan Garam sebagai bahan baku produksi agar menggunakan Garam produk lokal.
(2) Setiap Pelaku Usaha di bidang ritel modern wajib menampung dan menjual Garam produk lokal yang diproduksi oleh Petambak Garam.
(3) Garam produk lokal yang digunakan, ditampung dan dijual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib memenuhi standar yang telah ditetapkan.
Koreksi Anda
