Koreksi Pasal 26
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETAMBAK GARAM
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pemberdayaan dan pemasaran garam produk lokal, Pemerintah Daerah melakukan kegiatan aksi bela beli garam hasil produksi masyarakat lokal.
(2) Pelaksanaan kegiatan aksi bela beli garam hasil produksi masyarakat lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. inventarisasi jenis Garam produk lokal;
b. syarat teknis Garam; dan
c. aktivitas berproduksi dan pemasaran, serta pemanfaatan produk lokal.
(3) persyaratan teknis produk Garam lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b sebagai berikut :
a. dihasilkan dari usaha dan pengolahan pergaraman di Daerah; dan
b. memiliki jaminan keamanan pangan dalam bentuk :
1. Sertifikat; atau
2. Surat Keterangan.
(4) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 1 diterbitkan oleh instansi berwenang atau unit kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Surat Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 2 diterbitkan oleh Perangkat Daerah terkait.
Koreksi Anda
