Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETAMBAK GARAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka memberikan perlindungan kepada Petambak Garam, Pemerintah Daerah melakukan upaya penghapusan praktik ekonomi biaya tinggi. (2) Penghapusan praktik ekonomi biaya tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan: a. membebaskan biaya penerbitan perizinan yang terkait dengan Usaha Pergaraman bagi Petambak Garam Kecil. b. membebaskan pungutan Usaha Pergaraman, baik berupa pajak maupun retribusi bagi Petambak Garam Kecil. c. membangun sistem perizinan terpadu yang efektif dan efisien.
Koreksi Anda