Koreksi Pasal 23
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETAMBAK GARAM
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka memberikan perlindungan kepada Petambak Garam, Pemerintah Daerah melakukan upaya penghapusan praktik ekonomi biaya tinggi.
(2) Penghapusan praktik ekonomi biaya tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
a. membebaskan biaya penerbitan perizinan yang terkait dengan Usaha Pergaraman bagi Petambak Garam Kecil.
b. membebaskan pungutan Usaha Pergaraman, baik berupa pajak maupun retribusi bagi Petambak Garam Kecil.
c. membangun sistem perizinan terpadu yang efektif dan efisien.
Koreksi Anda
