Koreksi Pasal 21
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETAMBAK GARAM
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah memberikan fasilitas akses Penjaminan kepada Petambak Garam guna meningkatkan kapasitas Usaha Pergaraman melalui perusahaan Penjaminan.
(2) Pemerintah Daerah dapat menugasi badan usaha milik daerah di bidang asuransi untuk melaksanakan Asuransi Pergaraman.
(3) Pelaksanaan Asuransi Pergaraman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
