Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETAMBAK GARAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah memberikan perlindungan terhadap Petambak Garam atas risiko yang dihadapi saat melakukan Usaha Pergaraman. (2) Risiko yang dihadapi Petambak Garam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. hilang atau rusaknya sarana Usaha Pergaraman; b. kecelakaan kerja atau kehilangan jiwa bagi Petambak Garam; dan c. jenis risiko lain yang diatur dengan peraturan perundang-undangan. (3) Penyebab risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. bencana alam; b. dampak perubahan iklim; dan/atau c. pencemaran. (4) Perlindungan atas risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf c untuk Usaha Pergaraman diberikan dalam bentuk Asuransi Pergaraman. (5) Perlindungan atas risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diberikan dalam bentuk: a. Asuransi Pergaraman untuk kecelakaan kerja; atau b. asuransi jiwa untuk kehilangan jiwa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda