Koreksi Pasal 19
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETAMBAK GARAM
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah mengembangkan sistem pemasaran Komoditas Pergaraman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2).
(2) Pengembangan sistem pemasaran Komoditas Pergaraman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. penyimpanan;
b. transportasi;
c. pendistribusian; dan
d. promosi.
(3) Pemilik Tambak Garam atau penyewa tambak Garam yang melakukan kegiatan produksi Garam harus membuat perjanjian kerja atau perjanjian bagi hasil secara tertulis.
(4) Pemerintah Daerah berkewajiban memberikan pendampingan kepada Penggarap Tambak Garam dalam membuat perjanjian kerja atau perjanjian bagi hasil sebagimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dilakukan berdasarkan prinsip adil, menguntungkan bagi kedua belah pihak, dan mempertimbangkan kearifan lokal.
Koreksi Anda
