Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 52

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETAMBAK GARAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat dapat berpartisipasi dalam penyelenggaraan perlindungan dan pemberdayaan Petambak Garam. (2) Partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara perseorangan dan/atau berkelompok. (3) Partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan terhadap: a. penyusunan perencanaan; b. Perlindungan Petambak Garam; c. Pemberdayaan Petambak Garam; d. pendanaan dan pembiayaan; dan e. pengawasan.
Koreksi Anda