Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETAMBAK GARAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan perlindungan dan pemberdayaan Petambak Garam dimaksudkan untuk : a. sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah Provinsi dalam penyelenggaraan perlindungan dan pemberdayaan petambak garam; b. sebagai pedoman bagi Daerah Kabupaten/Kota dalam MENETAPKAN kebijakan perlindungan dan pemberdayaan Petambak Garam; dan c. sebagai pedoman bagi pemangku kepentingan untuk berperan dalam perlindungan dan Petambak Garam.
Koreksi Anda