Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETAMBAK GARAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan perlindungan dan pemberdayaan Petambak Garam ini bertujuan untuk : a. meningkatkan kualitas dan kuantitas Garam yang diproduksi Petambak Garam; b. menyediakan prasarana dan sarana yang dibutuhkan dalam mengembangkan usaha bagi Petambak Garam dan Pelaku Usaha Pergaraman; c. memberikan kemudahan usaha yang berkelanjutan bagi Petambak Garam dan Pelaku Usaha Pergaraman; d. meningkatkan kemampuan dan kapasitas Petambak Garam dan Pelaku Usaha Pergaraman; e. menguatkan Kelembagaan dalam mengelola Garam dalam menjalankan usaha yang mandiri, produktif, maju, modern, dan berkelanjutan; f. mengembangkan prinsip kelestarian lingkungan; g. menumbuhkembangkan sistem dan kelembagaan pembiayaan yang melayani kepentingan usaha; h. melindungi dari risiko bencana alam, perubahan iklim, serta pencemaran; dan i. memberikan jaminan keamanan dan keselamatan serta bantuan hukum bagi Petambak Garam.
Koreksi Anda