Koreksi Pasal 20
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal PA melimpahkan sebagian kewenangannya kepada KPA, Gubernur dapat MENETAPKAN Bendahara Penerimaan Pembantu pada unit kerja SKPD yang bersangkutan.
(2) Bendahara Penerimaan Pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas dan wewenang sesuai dengan lingkup penugasan yang ditetapkan Gubernur.
(3) Tugas dan wewenang Bendahara Penerimaan Pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) antara lain:
a. menerima, menyimpan dan menyetorkan pembayaran sejumlah uang yang tertera pada Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKP-D) daerah dan Surat Setoran Pajak daerah (SSPD), Surat Ketetapan Retribusi (SKR-D), atau dokumen lain yang dipersamakan dengan SKP-D/SKR-D dari wajib pajak, wajib retribusi atau pihak ketiga yang berada dalam pengurusannya, apabila terdapat kendala geografis dalam penggunaan teknologi informasi perbankan;
b. melakukan pemeriksaan kesesuaian antara jumlah uang yang diterima dengan jumlah yang telah ditetapkan; dan
c. menatausahakan dan mempertanggungjawabkan pendapatan daerah yang diterimanya.
Koreksi Anda
