Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Gubernur adalah pemegang kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah yang mewakili Pemerintah Daerah Provinsi dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan.
(2) Gubernur selaku pemegang kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai kewenangan:
a. menyusun rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang Perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD;
b. mengajukan rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang Perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama;
c. MENETAPKAN Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang Perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD;
d. MENETAPKAN kebijakan terkait Pengelolaan Keuangan Daerah;
e. mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak terkait Pengelolaan Keuangan Daerah yang sangat dibutuhkan oleh Daerah dan/atau masyarakat;
f. MENETAPKAN kebijakan Pengelolaan APBD;
g. MENETAPKAN KPA;
h. MENETAPKAN Bendahara Penerimaan dan Bendahara Penerimaan Pembantu;
i. MENETAPKAN Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Pengeluaran Pembantu;
j. MENETAPKAN pejabat yang bertugas melakukan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah;
k. MENETAPKAN pejabat yang bertugas melakukan pengelolaan Utang dan Piutang Daerah;
l. MENETAPKAN pejabat yang bertugas melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran;
m. MENETAPKAN pejabat lainnya dalam rangka Pengelolaan Keuangan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
n. melaksanakan kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
