Koreksi Pasal 15
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERLINDUNGAN DAN PELESTARIAN MATA AIR
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka melindungi Mata Air Pemerintah Daerah MENETAPKAN sempadan Mata Air dengan Keputusan Gubernur.
(2) Penetapan sempadan Mata Air sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan untuk mengamankan dan mempertahankan fungsi Mata Air serta prasarana Sumber Daya Air.
(3) Penetapan sempadan Mata Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa penetapan batas sempadan Mata Air dan penetapan pemanfaatan sempadan Mata Air.
(4) Dalam hal pengamanan fungsi Mata Air serta prasarana Sumber Daya Air, Pemerintah Daerah melakukan kegiatan melalui pencegahan terhadap:
a. pembuangan air limbah cair dan limbah padat;dan
b. pendirian bangunan dan pemanfaatan lahan yang dapat mengganggu Mata Air, mengurangi kapasitas tampung mata air atau tidak sesuai dengan peruntukannya.
Koreksi Anda
