Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERLINDUNGAN DAN PELESTARIAN MATA AIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah melakukan Pengendalian pengelolaan lahan di daerah hulu kawasan Mata Air. (2) Pengendalian pengelolaan lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk: a. mencegah longsor; b. mengurangi laju erosi; c. mengurangi tingkat sedimentasi pada Mata Air dan prasarana Daya Air; dan/atau d. meningkatkan resapan air ke dalam tanah.
Koreksi Anda