Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERLINDUNGAN DAN PELESTARIAN MATA AIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan terhadap pelaksanaan Perlindungan dan Pelestarian Mata Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ditujukan untuk menjamin tercapainya kesesuaian pelaksanaan Pelestarian dan Perlindungan Mata Air. (2) Dalam hal pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan peran serta masyarakat dalam bentuk laporan dan pengaduan kepada pihak yang berwenang. (3) Laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan masukan untuk perbaikan, dan/atau peningkatan penyelenggaraan Perlindungan Dan Pelestarian Mata Air. (4) Pemerintah Daerah wajib menindaklanjuti laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam bentuk peringatan, pemberian sanksi, dan bentuk tindakan lain dalam rangka Perlindungan Dan Pelestarian Mata Air. (5) Penyelenggaraan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda