Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERLINDUNGAN DAN PELESTARIAN MATA AIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Perlindungan Dan Pelestarian Mata Air. (2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh Dinas yang membidangi urusan Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (3) Pembinaan dan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk: a. sosialisasi; b. koordinasi; dan c. pelatihan dan bimbingan teknis.
Koreksi Anda