Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERLINDUNGAN DAN PELESTARIAN MATA AIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang atau badan usaha yang melakukan komersialisasi Sumber Mata Air harus mengalokasikan pembiayaan untuk Pelestarian Dan Perlindungan Mata Air yang dimanfaatkan. (2) Gubernur MENETAPKAN tarif pemanfaatan air minum yang dikelola oleh BUMD dalam lingkup Daerah, dengan memperhitungkan biaya operasional dan pemeliharaan menjadi komponen yang diperhitungkan sebagai pembiayaan Perlindungan dan Pelestarian Sumber Mata Air yang dimanfaatkan oleh badan usaha.
Koreksi Anda