Koreksi Pasal 33
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERLINDUNGAN DAN PELESTARIAN MATA AIR
Teks Saat Ini
Dalam memberikan perlindungan dan pelestarian Mata Air, Pemerintah Daerah bertugas:
a. menyusun kebijakan Perlindungan dan Pelestarian Mata Air;
b. menyusun pola Perlindungan dan Pelestarian Mata Air;
c. menyusun rencana Perlindungan dan Pelestarian Mata Air;
d. melaksanakan Perlindungan dan Pelestarian Mata Air pada kawasan hutan dan sekitarnya;
e. melaksanakan pengelolaan Mata Air pada Wilayah Sungai lintas Kabupaten/kota;
f. mengelola kawasan hutan pada Wilayah Sungai lintas Kabupaten/Kota;
g. menyelenggarakan proses perizinan penggunaan Mata Air;
h. menjamin penyediaan air baku yang memenuhi kualitas untuk pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari;
i. menjaga keberlangsungan ketersediaan Mata Air pada kawasan hulu;
j. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pendayagunaan Mata Air;dan
k. memfasilitasi penyelesaian sengketa.
Koreksi Anda
