Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERLINDUNGAN DAN PELESTARIAN MATA AIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam memberikan perlindungan dan pelestarian Mata Air, Pemerintah Daerah bertugas: a. menyusun kebijakan Perlindungan dan Pelestarian Mata Air; b. menyusun pola Perlindungan dan Pelestarian Mata Air; c. menyusun rencana Perlindungan dan Pelestarian Mata Air; d. melaksanakan Perlindungan dan Pelestarian Mata Air pada kawasan hutan dan sekitarnya; e. melaksanakan pengelolaan Mata Air pada Wilayah Sungai lintas Kabupaten/kota; f. mengelola kawasan hutan pada Wilayah Sungai lintas Kabupaten/Kota; g. menyelenggarakan proses perizinan penggunaan Mata Air; h. menjamin penyediaan air baku yang memenuhi kualitas untuk pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari; i. menjaga keberlangsungan ketersediaan Mata Air pada kawasan hulu; j. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pendayagunaan Mata Air;dan k. memfasilitasi penyelesaian sengketa.
Koreksi Anda