Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERLINDUNGAN DAN PELESTARIAN MATA AIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pendayagunaan Mata Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dilakukan melalui kegiatan: a. penatagunaan Mata Air; b. penyediaan Mata Air; c. penggunaan Mata Air; dan d. pengembangan Mata Air.
Koreksi Anda