Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERLINDUNGAN DAN PELESTARIAN MATA AIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk: a. melindungi Mata Air secara berkelanjutan; b. menjamin keberlanjutan ketersediaan air yang bersumber dari Mata Air agar memberikan manfaat secara adil bagi masyarakat; c. menjamin Pelestarian Mata Air untuk menunjang keberlanjutan pembangunan; d. menjamin terciptanya kepastian hukum, terlaksananya partisipasi masyarakat dalam pengawasan terhadap pemanfaatan Mata Air mulai dari perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pemanfaatan; dan e. mengendalikan Daya Rusak Air secara menyeluruh yang mencakup upaya pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan.
Koreksi Anda