Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2004 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga diubah sebagai berikut :
1. Pada dasar hukum “Mengingat” angka “1” lama diubah menjadi “1” baru berbunyi : UNDANG-UNDANG Nomor 20 Tahun 1958 tentang Penetapan UNDANG-UNDANG Darurat Nomor 22 Tahun 1957
tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Maluku (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 79, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1617) jo. UNDANG-UNDANG Nomor 46 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890) jo. UNDANG-UNDANG Nomor 40 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat dan Kabupaten Kepulauan Aru (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 155, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4350).
2. Angka 3 lama dihapus sehingga angka 4 lama menjadi angka 3 baru
3. Angka “5” lama diubah menjadi angka “5” baru berbunyi : UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
4. Angka 5 lama digantikan dengan angka 6 baru berbunyi : UNDANG-UNDANG Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4437), sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Perubahan atas UNDANG-UNDANG Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2005 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4493) yang telah ditetapkan dengan UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4548 ) jo. UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UNDANG-UNDANG Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4844).
5. Angka 6 , 7, 8, 9, 10, 11 dan 12 lama dihapus.
6. Angka 13 lama diubah menjadi angka 14 baru.
7. Angka 14 lama dihapus menjadi angka 15 baru berbunyi :
Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 03 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Provinsi Maluku
8. Pada BAB VI Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi pasal 8 ayat (2) diubah dan berbunyi sebagai berikut :
Besarnya Tarif Retribusi
TEMPAT REKREASI DAN OLAHRAGA JENIS PELAYANAN GOLONGAN TARIF TARIF
1. Pantai Namalatu
a. Masuk Lokasi
b. Parkir
c. Kios
d. Lokasi Penjualan
e. Ruangan
Serbaguna
f. Air Bersih
g. Atraksi Wisata dan
Olahraga
- Anak-anak - Dewasa - Penjaja Makanan
- Kendaraan Roda 4
- Kendaraan Roda 2
- Kendaraan Truk/ Bus Besar
Rp. 2.000,-/orang Rp. 3,000-/orang Rp. 2.000 /orang
Rp. 5.000,-/kendaraan termasuk pengemudi Rp. 3.000,-/kendaraan termasuk pengemudi Rp.
10.000,- /kendaraan termasuk pengemudi
Rp. 2.500,-/hari Rp. 1.500,-/hari Rp. 150.000,-/hari
Rp. 1.000,-/m3
Rp. 10.000,-/jam
TEMPAT REKREASI DAN OLAHRAGA JENIS PELAYANAN GOLONGAN TARIF TARIF
2. Pantai Hunimua
a. Masuk Lokasi
b. Parkir
c. Kios
d. Lokasi Penjualan
e. Ruangan Serbaguna
f. Air Bersih
g. Atraksi Wisata dan
Olahraga
- Anak-anak - Dewasa - Penjaja Makanan - Kendaraan Roda 4
- Kendaraan Roda 2
- Kendaraan Truk/ Bus Besar
Rp. 2.000,-/orang Rp. 3,000-/orang Rp. 2.000 /orang Rp. 5.000,-/kendaraan termasuk pengemudi Rp. 3.000,-/kendaraan termasuk pengemudi Rp. 10.000,-/kendaraan termasuk pengemudi Rp. 2.500,-/hari Rp. 1.500,-/hari Rp. 150.0000,-/hari Rp. 1.000,-/m3 Rp. 10.000,-/jam
3. Sarana Olah Raga
a. Lapangan Bulu tangkis
b. Lapangan Volly
c. Sport Hall
d. Stadion Mandala Remaja
e. Wisma atlit
f. Lapangan Tenis Karang Panjang
Pemain bulu tangkis
Pemain Volly
Pemain bola kaki
Penginapan
Pemain Tenis
- Siang hari - Malam hari
- Siang hari - Malam hari - Khusus Atit - Kepentingan Umum
- Siang hari - Malam hari
Rp. 12.500,-/Per jam Rp. 15.000,-/Per jam Rp. 25.000,-/Per jam Rp. 1.750.000,-/hari
Rp. 750.000,-/hari Rp. 1.000.000,-/hari Rp. 12.500,-/hari Rp. 50.000,-/Per Orang/hari
Rp. 175.000,-/bln/club Rp. 30.000,-/jam/malam