Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap orang tua berhak: a. memperoleh informasi yang akurat tentang satuan pendidikan yang ada di sekitarnya; b. memberikan masukan kepada satuan pendidikan tempat belajar anaknya; c. memperoleh informasi tentang perkembangan pendidikan anaknya; dan d. mengarahkan pendidikan sesuai dengan bakat dan minat anaknya.
Koreksi Anda