Koreksi Pasal 17
PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah daerah harus menyediakan materi kelokalan kurikulum.
(2) Materi kelokalan kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan secara berdiri sendiri atau secara terintegrasi melalui proses kegiatan belajar mengajar pada mata pelajaran terkait.
Koreksi Anda
