Koreksi Pasal 15
PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Teks Saat Ini
(1) Setiap satuan pendidikan harus mencerminkan ciri kelokalan sesuai dengan budaya daerah setempat.
(2) Pencerminan budaya daerah setempat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diwujudkan dalam penerapan nilai, norma, aturan dan tata tertib yang diberlakukan pada satuan pendidikan.
(3) Rumusan tentang pencerminan budaya daerah dapat dilakukan oleh satuan pendidikan dengan tidak bertentangan dengan budaya yang berlaku dan berkembang di daerah setempat.
Koreksi Anda
