Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka menjamin mutu satuan pendidikan, pemerintah provinsi melakukan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi terhadap pemenuhan 8 (delapan) standar nasional pendidikan. (2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota melalui koordinasi dan kerjasama melakukan penjaminan mutu pendidikan dalam pemenuhan 8 (delapan) standar nasional pendidikan. (3) Standar nasional pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : a. standar kompetensi kelulusan; b. standar isi; c. standar proses; d. standar penilaian; e. standar pengelolaan; f. standar pendidik dan tenaga kependidikan; g. standar sarana dan prasarana; dan h. standar pembiayaan. (4) Setiap satuan Pendidikan wajib di akreditasi.
Koreksi Anda