Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Provinsi melakukan upaya untuk peningkatan dan pemerataan partisipasi pendidikan pada jalur, jenjang dan jenis pendidikan.
(2) Peningkatan dan pemerataan partisipasi pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. antar kabupaten/kota; dan
b. antara peserta didik laki-laki dan perempuan.
Koreksi Anda
