Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Teks Saat Ini
(1) Kewenangan pemerintah provinsi adalah sebagai berikut:
a. penyelenggaraan pendidikan menengah dan pendidikan khusus;
b. penetapan kurikulum muatan lokal pendidikan menengah dan muatan lokal pendidikan khusus;
c. pemindahan pendidik dan tenaga kependidikan lintas kabupaten/kota di daerah;
d. penerbitan izin pendidikan menengah dan pendidikan khusus yang diselenggarakan oleh masyarakat; dan
e. pembinaan bahasa dan sastra yang penuturnya lintas kabupaten/kota di daerah.
(2) Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda
