Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan pendidikan berfungsi untuk:
a. menumbuh kembangkan potensi yang dimiliki oleh peserta didik;
b. mengembangkan kemampuan intelektual, emosional, spiritual, kepekaan sosial dan kecakapan vokasional khusus lainnya sesuai dengan permasalahan dan potensi peserta didik;
c. membentuk watak dan kepribadian peserta didik yang terpuji; dan
d. mentransformasikan nilai-nilai kearifan yang bersumber dari budaya bangsa.
Koreksi Anda
