Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Daerah ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dalam Lembaran Daerah Provinsi Maluku. Ditetapkan di Ambon pada tanggal 13 Mei 2019 GUBERNUR MALUKU, TTD MURAD ISMAIL Diundangkan di Ambon pada 13 Mei 2019 SEKRETARIS DAERAH MALUKU TTD HAMIN BIN THAHIR LEMBARAN DAERAH PROVINSI MALUKU NOMOR 7 TAHUN 2019 NOREG PERATURAN DAERAH PROVINSI MALUKU : (12-118/2019) PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI MALUKU NOMOR 7 TAHUN 2019 TENTANG PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN 1. UMUM Pembukaan UNDANG-UNDANG Dasar (UUD) Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 pada alinea IV menyatakan bahwa salah satu tujuan Nasional Negara Kesatuan Republik INDONESIA (NKRI) adalah "Mencerdaskan Kehidupan Bangsa". Tujuan Nasional ini memberikan kewajiban kepada Negara Kesatuan Republik INDONESIA untuk bertanggung jawab dalam penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan kepada setiap warga negara INDONESIA. Sebagai implementasi dari tujuan nasional tersebut, maka pendidikan merupakan bagian penting yang harus menjadi perhatian utama pemerintah, yang selanjutnya telah diatur dalam UNDANG-UNDANG Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2014 menempatkan urusan pendidikan merupakan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar. Sebagai konsekuensinya adalah pembangunan pendidikan harus dilakukan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan dalam kerangka mewujudkan pemerataan dan perluasan akses, peningkatan mutu, relevansi dan daya saing serta penguatan tata kelola, akuntabilitas dan pencitraan publik dalam mengelola dan menyelenggarakan pendidikan sebagai satu sistem yang terintegral yang merupakan Tiga Pilar Kebijakan Pendidikan Nasional. Bahwa pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, orang tua dan masyarakat secara umum. Dalam konteks pembangunan daerah Provinsi Maluku, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 21 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJPD) Provinsi Maluku Tahun 2014-2019, pembangunan diorientasikan untuk mencapai visi: “mantapnya Pembangunan Maluku yang Rukun, Religius, Damai, Sejahtera, Aman, Berkualitas dan Demokratis Dijiwai Semangat Siwalima Berbasis Kepulauan Secara Berkelanjutan” Visi pembangunan ini menjadi arah cita-cita bagi pembangunan yang secara sistemik memberikan arah bagi penyelenggara pemerintahan daerah dan segenap pemangku kepentingan pembangunan Provinsi Maluku. Untuk mewujudkan visi pembangunan Provinsi Maluku tersebut dan dengan mendasarkan pada kondisi, potensi, permasalahan dan kendala yang dihadapi, maka dirumuskan misi Provinsi Maluku sebagai berikut:1. Memantapkan masyarakat Maluku yang rukun, religius, aman dan damai; 2. Menjadikan masyarakat Maluku yang Berkualitas dan Sejahtera; dan 3. Mewujudkan pembangunan Provinsi Maluku yang adil dan demokratis berbasis kepulauan secara berkelanjutan. Dengan kesadaran bahwa pembangunan pendidikan menjadi bagian pembangunan daerah khususnya dan pembangunan nasional secara keseluruhan. Maka pendidikan mengemban amanah yang besar dan fundamental dalam kerangka menyiapkan sumber daya manusia (SDM) yang diharapkan dapat memainkan peran sentral sebagai subjek pembangunan nasional. Indikator SDM yang harus dipersiapkan adalah: SDM yang memiliki kualitas, kompetensi, keterampilan, daya saing baik pada tingkat lokal, regional, nasional, maupun internasional. Pembangunan pendidikan sebagai bagian dari amanat UNDANG-UNDANG yang menempatkan pendidikan sebagai urusan wajib dituangkan dalam misi pemerintah Provinsi Maluku yakni menjadikan masyarakat Maluku yang berkualitas dan sejahtera, dengan tujuan meningkatkan pemerataan dan perluasan akses pendidikan dan prestasi olahraga, dengan sasaran : a. Meningkatnya kualitas dan kuantitas pendidikan anak usia dini (PAUD); b. Meningkatnya akses pendidikan dasar dan menengah yang terjangkau; c. Meningkatnya mutu pendidikan dan tenaga kependidikan; d. Meningkatnya kualitas peran pemuda dan prestasi olah raga, seni budaya; e. Meningkatnya mutu dan berkembangnya pendidikan tinggi. Permasalahan di bidang pendidikan yang menjadi dasar penetapan kebijakan urusan pendidikan dalam RPJM Provinsi Maluku adalah : a. Masih tingginya angka buta aksara serta angka partisipasi sekolah cenderung menurun; b. Standar pelayanan minimal pendidikan belum tercapai; c. Belum optimalnya aksesibilitas, sarana dan parasarana dan peran serta masyarakat. Bahwa berhasilnya pembangunan bidang pendidikan di Provinsi Maluku tidak terlepas dari pentingnya manajemen pendidikan yang berfungsi memandu sistem pendidikan agar tercapai tujuan pendidikan, dengan berpijak pada efisiensi dan efektifitas, pengalaman dan teori-teori. Dengan demikian, manajemen pendidikan adalah sebuah proses atau sistem pengelolaan pendidikan yang merujuk pada cara pengelolaan berdasarkan pengalaman dan teori-teori tentang pendidikan. Karena itu, manajemen pendidikan sebagai suatu proses, cara atau sistem organisasi dalam upaya untuk mencapai kualitas keterdidikan dan nilai martabat kemanusiaan dalam hubungannya dengan sistem pendidikan. Kegiatan pengelolaan pada sistem pendidikan dimaksudkan untuk keterlaksanaan proses belajar mengajar yang baik, yang mencakup: a. Program kurikulum yang meliputi administrasi kurikulum, metode penyampaian, sistem evaluasi, sistem bimbingan; b. Program ketenagaan; c. Program pengadaan dan pemeliharaan fasilitas dan alat-alat pendidikan; d. Program pembiayaan; dan e. Program hubungan dengan masyarakat. Dalam konteks ini, terdapat beberapa fungsi khusus manajemen pendidikan, yaitu: a. Fungsi perencanaan, mencakup berbagai kegiatan menentukan kebutuhan, penentuan strategi pencapaian tujuan, menentukan isi program pendidikan dan lain-lain. Dalam rangka pengelolaan perlu dilakukan kegiatan penyusunan rencana, yang menjangkau kedepan untuk memperbaiki keadaan dan memenuhi kebutuhan di kemudian hari, menentukan tujuan yang hendak ditempuh, menyusun program yang meliputi pendekatan, jenis dan urutan kegiatan, MENETAPKAN rencana biaya yang diperlukan, serta menentukan jadwal dan proses kerja; b. Fungsi organisasi, meliputi pengelolaan ketenagaan, sarana dan prasarana, distribusi tugas dan tanggung jawab, dalam pengelolaan secara integral. Untuk itu perlu dilakukan kegiatan, seperti: mengidentifikasi jenis dan tugas tanggung jawab dan wewenang, merumuskan aturan hubungan kerja, c. Fungsi koordinasi, yang berupaya menstabilisasi antara berbagai tugas, tanggung jawab dan kewenangan untuk menjamin pelaksanaan dan keberhasilan program pendidikan, d. Fungi motivasi, yang dimaksudkan untuk meningkatkan efisiensi proses dan keberhasilan program pelatihan. Hal ini diperlukan sehubungan dengan adanya pembagian tugas dan tanggung jawab serta kewenangan, sehingga terjadi peningkatan kegiatan personal, yang pada gilirannya diharapkan meningkatkan keberhasilan program; dan e. Fungsi kontrol, yang berupaya melakukan pengawasan, penilaian, monitoring, perbaikan terhadap kelemahan dalam sistem manajemen pendidikan. Manajemen berbasis sekolah adalah sebuah langkah otonomisasi sekolah dari pemerintah kepada stakeholder sekolah. Otonomi tersebut, mengisyaratkan dibukanya peluang berupa kewenangan dan tanggung jawab untuk mengambil sejumlah keputusan yang disesuaikan dengan kebutuhan, kemampuan dan tuntutan sekolah serta masyarakat atau stakeholder yang ada. Berbagai usaha untuk peningkatan otonomi sekolah, akurasi pengelolaan sumber daya sekolah, penguatan partisipasi warga sekolah dan masyarakat dalam penyelenggaraan sekolah, dimaksudkan untuk meningkatkan mutu sekolah berdasarkan kebijakan pendidikan nasional dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bahwa secara nasional telah ditetapkan Standar Nasional Pendidikan yakni standar pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh sekolah, yang berfungsi sebagai acuan atau dasar bagi stakeholder menyusun perencanaan, pengelolaan dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu, yang terdiri atas delapan aspek pendidikan. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 19 tahun 2005 telah MENETAPKAN Standar Nasional Pendidikan sebagai berikut: a. Standar kompetensi lulusan adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan; b. Standar isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam kriteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu; c. Standar proses adalah SNP yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan; d. Standar penilaian pendidikan adalah SNP yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik; e. Standar pendidik dan tenaga kependidikan adalah kriteria pendidikan prajabatan dan kelayakan fisik maupun mental, serta pendidikan dalam jabatan; f. Standar sarana dan prasarana adalah SNP yang berkaitan dengan kriteria minimal tentang ruang belajar, tempat berolahraga, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berkreasi dan berkreasi, serta sumber belajar lain, yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran, termasuk penggunaan TIK; g; Standar pengelolaan adalah SNP yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, atau nasional agar tercapai efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan, dan h. Standar pembiayaan adalah standar yang mengatur komponen dan besarnya biaya operasi satuan pendidikan yang berlaku selama satu tahun. Bahwa lingkup urusan pemerintahan daerah provinsi bidang pendidikan sebagai urusan wajib maka tentu harus diselenggarakan secara efektif dan optimal yang dilakukan secara terkoordinasi. Komitmen pemerintah daerah provinsi selama ini sesungguhnya telah dilakukan secara serius dengan berbagai program kebijakan dalam mendorong penyelenggaraan pendidikan yang terjangkau, murah, dan berkualitas. Memperhatikan dinamika dan tantangan penyelenggaraan pemerintahan daerah berkenaan urusan pemerintahan wajib dibidang pendidikan tersebut, agar dapat dilaksanakan secara terpadu, komprehensif dan optimal maka perlu ditetapkan peraturan daerah sebagai landasan hukum bagi pengelolaan dan penyelenggaran pendidikan di Provinsi Maluku.
Koreksi Anda