Koreksi Pasal 37
PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai pendanaan pendidikan dan pengalokasiannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dan Pasal 36 diatur dengan Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda
