Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah daerah provinsi wajib mengalokasikan dana pendidikan untuk : a. biaya operasional dan personal yang tidak dibiayai oleh dana APBN; b. pelaksanaan program wajib belajar 12 (dua belas) tahun; c. bantuan khusus untuk peserta didik dari keluarga yang tidak mampu dan/atau yang berprestasi; d. bantuan khusus kepada satuan pendidikan yang terkena bencana dan/atau di daerah tertinggal; e. bantuan khusus untuk penyelenggaraan pendidikan (sekolah/madrasah) swasta; f. bantuan khusus untuk peserta didik dari keluarga yang tidak mampu dan/atau berprestasi untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi; dan g. bantuan khusus untuk pendidik dan tenaga kependidikan yang berprestasi untuk meningkatkan kualifikasi dan kompetensi.
Koreksi Anda