Koreksi Pasal 35
PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Teks Saat Ini
(1) Pendanaan penyelenggaraan pendidikan dapat bersumber dari
a. anggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Maluku;
b. pendapatan lain yang sah dan tidak mengikat.
(2) Pendanaan pendidikan yang bersumber dari APBD Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dianggarkan setiap tahunnya paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah APBD.
Koreksi Anda
