Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendanaan penyelenggaraan pendidikan dapat bersumber dari a. anggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Maluku; b. pendapatan lain yang sah dan tidak mengikat. (2) Pendanaan pendidikan yang bersumber dari APBD Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dianggarkan setiap tahunnya paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah APBD.
Koreksi Anda