Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah daerah melaksanakan pengawasan terhadap penyelenggaraan pendidikan. (2) Pengawasan terhadap penyelenggaraan pendidikan dapat dilakukan oleh pemerintah bersama DPRD Provinsi. (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui pemantauan dan peninjauan penyelenggaraan pendidikan.
Koreksi Anda