Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah daerah melaksanakan pembinaan terhadap penyelenggaraan pendidikan. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk kegiatan : a. pendidikan dan pelatihan; b. koordinasi; dan c. sosialisasi.
Koreksi Anda