Koreksi Pasal 32
PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah daerah melaksanakan pembinaan terhadap penyelenggaraan pendidikan.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk kegiatan :
a. pendidikan dan pelatihan;
b. koordinasi; dan
c. sosialisasi.
Koreksi Anda
