Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan dan pelaksanaan pendidikan berdasarkan data dan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. (2) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup : a. penyelenggaraan pendidikan; b. organisasi dan tata kelola pendidikan; c. potensi sumber daya manusia; d. informasi kegiatan satuan pendidikan; e. input dan output pendidikan; dan f. tingkat partisipasi sekolah. (3) Dalam rangka perencanaan dan pelaksanaan pendidikan, untuk tercapainya daya guna dan hasil guna, pemanfaatan data dan informasi pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dikelola dalam sistem informasi pendidikan yang terintegrasi.
Koreksi Anda