Koreksi Pasal 30
PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah provinsi dapat bekerja sama dengan pemerintah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan pendidikan.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk:
a. koordinasi, fasilitasi, pengawasan dan sinkronisasi penyelenggaraan pendidikan;
b. pendanaan pendidikan; dan
c. peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
(3) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan melalui penandatanganan nota kesepahaman dan/atau perjanjian.
(4) Selain kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemerintah daerah dapat bekerja sama dengan dunia usaha dan industri, lembaga nonpemerintah, dan/atau lembaga internasional.
(5) Kerjasama dan kemitraan dapat juga berlangsung antar satuan pendidikan.
(6) Kerjasama antar satuan pendidikan dapat dilaksanakan dalam bentuk pertukaran dan/atau magang pendidik dan peserta didik.
(7) Tata cara kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda
