Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah provinsi dapat bekerja sama dengan pemerintah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan pendidikan. (2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk: a. koordinasi, fasilitasi, pengawasan dan sinkronisasi penyelenggaraan pendidikan; b. pendanaan pendidikan; dan c. peningkatan kapasitas sumber daya manusia. (3) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan melalui penandatanganan nota kesepahaman dan/atau perjanjian. (4) Selain kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemerintah daerah dapat bekerja sama dengan dunia usaha dan industri, lembaga nonpemerintah, dan/atau lembaga internasional. (5) Kerjasama dan kemitraan dapat juga berlangsung antar satuan pendidikan. (6) Kerjasama antar satuan pendidikan dapat dilaksanakan dalam bentuk pertukaran dan/atau magang pendidik dan peserta didik. (7) Tata cara kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda