Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 29
PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bahasa pengantar pada satuan pendidikan adalah bahasa INDONESIA.
Koreksi Anda
Bahasa pengantar pada satuan pendidikan adalah bahasa INDONESIA.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran