Koreksi Pasal 23
PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah daerah provinsi menjamin ketersediaan sarana dan prasarana pendidikan jenjang pendidikan menengah dan pendidikan khusus.
(2) Pemerintah provinsi mendukung ketercukupan sarana dan prasarana pendidikan di sekolah/madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat.
(3) Sarana dan prasarana pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diadakan dan dirawat sesuai kualifikasi mutu dengan memperhatikan kemampuan satuan pendidikan.
Koreksi Anda
