Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan pendidikan menggunakan pendekatan : a. mutu; b. akhlak mulia; c. transparansi; d. akuntabilitas; e. keadilan; f. partisipatif; dan g. berdaya saing. (2) Penyelenggaraan pendidikan di daerah berdasarkan Sistem Pendidikan Nasional dengan menjunjung tinggi nilai-nilai luhur budaya. (3) Nilai-nilai luhur budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah nilai-nilai yang berasal dari agama, Pancasila, UUD Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 dan budaya.
Koreksi Anda