Koreksi Pasal 18
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah Provinsi melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemberdayaan masyarakat desa sesuai dengan kewenangannya.
(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh dinas yang membidangi urusan pemberdayaan masyarakat desa.
Koreksi Anda
